Usia Pensiun PNS Ahli Muda dan Ahli Pratama Ditetapkan 58 Tahun
Pemerintah akan memberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun.
“Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pratama serta pejabat fungsional keterampilan,” mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 Huruf C UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.
Namun begitu, khusus untuk mereka, yang menginjak masa pensiun tapi masih menduduki jabatan sebelum berlakunya PP diperkenankan untuk memperpanjang sampai batas usia 60 tahun.
Sementara untuk PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli muda dan ahli pratama setelah berlakunya PP itu, maka batas usianya 58 tahun.
Selain itu, PP juga mengatur pemberhentian dengan hormat untuk PNS yang memangku jabatan fungsional seperti ahli utama, ahli madya, dan apoteker dengan batas usia pensiun 60 tahun.
Tambahnya, PNS yang memangku jabatan fungsional antara lain peneliti utama, peneliti madya, dokter pendidik klinis utama dan madya batas usia pensiunnya 65 tahun.
Dari keterangan tersebut mengatakan kecuali jabatan fungsional ahli muda dan pratama, PP tersebut tetap berlaku.
PP ini mulai berlaku tanggal 30 Januari 2014, bunyi pasal 6 PP no 21 tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret itu.
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
0 Response to "Usia Pensiun PNS Ahli Muda dan Ahli Pratama Ditetapkan 58 Tahun"
Posting Komentar