CPNS.INFO: Proses Penetapan NIP PTT kemenkes Tunggu Usul Masuk Instansi Daerah Pengusul
CPNS 2017, Proses pengangkatan Tenaga Kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sedang menunggu usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pernyataan itu disampaikan Deputi Mutasi Bidang Kepegawaian BKN Aris Windiyanto saat Rapat Koordinasi antara BKN dan Kemenkes dalam rangka percepatan proses usul administrasi PTT Kemenkes, Jumat (24/2/2017) di Park Lane Hotel, Jakarta.
Untuk itu, Aris melanjutkan, cepat atau tidaknya penetapan NIP yang dilakukan oleh BKN tergantung pada pengusulan yang disampaikan oleh instansi daerah masing-masing. “Apabila instansi daerah sudah mengajukan usulan, BKN akan melakukan proses verifikasi dan validasi berkas yang menjadi bagian dari proses penetapan NIP,” pungkas Aris. Hasil verval akan menentukan PTT Kemenkes dapat ditetapkan NIP nya atau tidak.
PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2021
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB cpns 2021 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2021
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE
DISCLAIMER
1. CPNS.INFO merupakan Portal Kumpulan Berita CPNS dari berbagai media baik cetak maupun online seperti Kemenpan-RB, BKN, Panselnas CPNS, dan Media terpercaya lainnya.
2. Semua Informasi berita dalam portal cpns.info merujuk pada sumber informasi media yang dituliskan linknya pada setiap akhir posting.
3. Portal CPNS.INFO ini bukan milik pemerintah, Kehadiran CPNS.INFO merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas terkait informasi cpns (UU 14/2008).
4. Pengelola CPNS.INFO tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang terdapat didalam portal CPNS.INFO ini oleh pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
0 Response to "CPNS.INFO: Proses Penetapan NIP PTT kemenkes Tunggu Usul Masuk Instansi Daerah Pengusul"
Posting Komentar