Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Non CPNS 2015 Pendamping Desa Jawa Tengah - Lulusan SLTP, D3 dan S1 (11-17 Agustus 2015 cap pos)

PENERIMAAN CPNS 2015. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut : 

I. Jenis,  Jumlah  Pendamping  yang  dibutuhkan :

  • Pendamping  Lokal Desa : 2.790  Pendamping
  • Pendamping  Desa : 699  Pendamping
  • Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5 Pendamping
  • Tenaga  Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
  • Tenaga  Ahli Pemberdayaan  Ekonomi  Desa : 9 Pendamping
  • Tenaga,Ahli  Pengembangan  Teknologi  Tepat  Guna : 28  pendamping
  • Tenaga  Ahli Insfrastruktur  Desa : 2 Pendamping
  • Tenaga  Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28 pendamping

Jumlah  kebutuhan  formasi  dapat  berubah  sesuai  dengan  kebutuhan  di lapangan.

II. Persyaratan  Umum

  • Warga  Negara Indonesia;
  • Mempunyai  kualifikasi  pendidikan, kecakapan,  keahrian,  pengaraman kerja  dan kekampilan  yang diperlukan dibuktikan  dengan  foto  copy  ijasah,  sertifikat keahlian,dll  sesuai  dengan  posisi  yang di  pilih.
  • Tidak pernah dihukum  penjara atau  kurungan  berdasarkan  keputusan  pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan  hukum  yang tetap,  karena  suatau  tindakan  pidana dibuktikan.
  • Tidak  pernah diberhentikan dengan  tidak  hormat sebagai  Fasilitator  di PNPM Mandiri Perdesaan  atau  di program-program  yang  sejenis.
  • Sehat  jasmani dan rohani
  • Mengenal  budaya  adat istiadat  lokasi  tugas  clan  diutamakan  dapat  berbahasa Daerah.

IlI.  Kualifikasi pendamping

1. Pendamping  Lokal  Desa  (PLD):

  • Pendidikan minimal  Sekolah Lanjutan  Tingkat pertama (SLTP)  atau  sederajat;
  • Diutamakan  memiliki  pengalaman berorganisasi  dan  peran aktif dalam  kegiatanpembangunan dan pemberdayaan masyarakat di  desa  minimal 2 (dua) tahun,seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun  kegiatan  Iainnya yang  retevan  dengan  kebutuhan  pendampingan masyarakat.
  • Bertempat tinggal di salah satu desa - desa lokasi dampingan atau di dekat dengan desa - desa  dampingan.
  • Mengenal adat-istiadat, kultur  budaya tradisi dankearifan  lokal  masyarakat  dilokasi  tirgas,  termasuk didalamnya  daapt  berkomunikasi  dengan  menggunakan bahasa  daerah  setempat.
  • Berusia  minimal  25  Tahun  maksimal  45 Tahun  pada  saat  pendaftaran  yang dibuktikan  dengan  foto  copy Kartu Tanda  Penduduk (KTP).

2. Pendamping  Desa  (PD)  :

  • Memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  pemberdayaan  masyarakat.
  • Memiliki  pengalaman  dalam  pengorganisasia  masyarakat  desa,
  • Mampu  melakukan  pendampingan usaha  ekonomi  desa.
  • Mampu  melakukan  teknik  fasilitasi  kelompok-kelompok  masyarakat  desa dalam musyawarah  desa.
  • Memiliki  kepekaan  terhadap  kebiasaan,  adat  istiadat  dan  nilai-nilai budaya masyarakat  desa,
  • Mengenal  adat-istiadat,  kultur  budaya,  tradisi  dan  kearifan  lokal  masyarakat dilokasi  tugas,  termasuk  di dalamnya  dapat  berkomunikasi  dengan  menggunakan bahasa  daerah  setempat.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft Office  (MS  Word,  MS Excel)  dan jaringan  internet.
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tetulis  dalam  bahasa Indonesia,
  • Latar  pendidikan dari  semua  disiplin  ilmu  minimal  Strata  1 (S-1)  dengan pengalaman  yang relevan  dengan program  pemberdayaan  masyarakat  minimal 2 (dua)  tahun,  atau  D-3  dengan pengalaman  kerja yang  relevan dengan  program pemberdayaan masyarakat  minimal  4 (empat)  tahun.
  • Sanggup  bertempat tinggal  di  lokasi  penugasan, dan
  • Pada  Saat  pendaftaran  usia  calon pendampirrg  desa  maksimal  45  tahun  dengan foto  copy  Kartu Tanda Penduduk  (KTP)  .

3. Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat  Desa  (TA PMD):

  • Berpengalaman  dalam bekerjasama  dengan  aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
  • Berpengalaman  melakukan  pelatihan  bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan  modul  sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan  orang  dewasa.
  • Berpengalaman  melakukan  pendampingan dan advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pemberdayaan masyarakat  desa.
  • Memiliki  pengetahuan  dan  kemampuan  dalam  pemberdayaan  masyarakat.
  • Memiliki  pengalaman  dengan  pengorganisasian  masyarakat  desa.
  • Mampu  melakukan  teknik  fasilitasi  kelompok-kelompok  masyarakat  desa dalam musyawarah  desa.
  • Memiliki  kepekaan  terhadap  kebiasaan,  adat  istiadat  dan nilai-nilai  budaya masyarakat  desa.
  • Mengenal  adat-istiadat,  kultur  budaya,  kadisi  dan  kearifan  lokal  masvarakat  di lokasi  tugas,  termasuk  di dalamnya  dapat  berkomunikai  denan menggunakan bahasa  daerah  setempat.
  • Pendidikan Strata l  atau  Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
  • Pengalaman  minimal  di bidang  pemberdayaan  masyarakat untuk  S-1 adalah  4 tahun  dan untuk  D-III adalah  6 tahun.
  • Mampu mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft Office  (MS  Word,  MS Excel)  dan jaringan internet,
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan tertulis  dalam  bahasa indonesia.
  • Mampu memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
  • Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  maksimal  50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu  Tanda Penduduk (KTP)  .
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

4. Tenaga  Ahli Pembangunan  Partisipatif  (TA  PP) :

  • Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  • Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasiljtasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan orang  dewasa.
  • Berpengalaman  melakukan pendampingan  dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka  pembangunan desa.
  • Berpengalaman  memfasilitasi  pembangunan  partisipatif, menejemen  swakelola pembangunan desa, dan pengawasan  berbasis komunitas,
  • Berpengalaman  memfasilitasi  keuangan  desa  untuk  pembiayaan  pembangunandesa.
  • Berpengalaman memfasilitasi  desa  dalam  menyusun  rencana  anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan  setempar.
  • Mampu melakukan  teknik  fasilitasi  kelompok-kelompok  masyarakat  desa  dalam musyawarah  desa.
  • Pendidikan Strata 1  atau  Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
  • Pengalaman  minimal  di bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  S-1  adalah  4 tahun  dan untuk  D-III  adalah  6 tahun.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft  Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan internet.
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa  indonesia,
  • Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim,
  • Pada saat  melakukan pendaftaran usia  maksimal  50 tahun  dituniukkan  denoan
  • foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk (KTP).
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

5. Tenaga  Ahli  Pemberdayaan  Ekonomi Desa  (TA PED) :

  • Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  • Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhanar fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan orang  oewasa,
  • Berpengalaman  melakukan pendampingan dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pemberdayaan ekonomi  desa.
  • Berpengalaman memfasilitasi  pengembangan BUMDesa usaha  ekonomi desa, pengembangan usaha  kredit mikro, dan  memfasilitasi  pengembangan pemasaran hasil  usaha  di  desa.
  • pendidikan Strata 1  atau Diploma  III  dari  semua  bidang  disiptin  ilmu.
  • Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adalah  4 tahun  dan  untuk  D-III adalah  6 tahun.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Worcl,  MS Excel)  dan jaringan internet.
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik lisan  dan terturis  dalam  bahasa indonesia.
  • Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
  • Pada  saat  melakukan  pendaftaran usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu  Tanda Penduduk (KTp)  .
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

6.  Tenaga  Ahli  Pengembangan  Teknologi  Tepat Guna (TA  PTTG)

  • Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  • Berpengalaman  merakukan  peratihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi pendidikan orang  oewasa.
  • Berpengalaman merakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi  tepat  guna  (TTG),
  • Berpengalaman  memfasilitasi  pengembangan TTG, promosi ffG,  dan pendayagunaan TTG  dalam  rangka pendayagunaan sumberdaya  desa.
  • Pendidikan  Strata 1  atau Diploma  III  dari  semua  bidang  disiplin ilmu.
  • Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adarah  4 tahun  dan  untuk  D-lIl adalah  6 tahun.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  mrnimaf  Microsoft  office  (MS  word, MS Excel)  dan jaringan
  • internet.
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa indonesia,
  • Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
  • Pada  saat  melakukan  pendaftaran usia malcimal  50  tahun  ditunjukkan  denganfoto  copy  Kartu  Tanda
  • penduduk (KTP)
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

7. Tenaga  Ahli  Insfrastruktur  Desa  (TA  ID)

  • Berpengalaman  daram  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  • Berpengalaman  merakukan  peratihan bagi  masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan, fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi pendidikan orang  dewasa.
  • Berpengalaman  melakukan pendampingan dan  adfokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka penyediaan sarana-prasarana  desa,
  • Berpengalaman  memfasilitasi  perencanaan,  pelaksanaan dan  kontrol  pekerjaanteknik  dalam  rangka pembangunan sarana-prasarana  desa.
  • Pendidikan  Strata 1  atau Diploma  Ill  dari  bidang  ilmu  teknik  sipil.
  • Pengalaman  minimal di  bidang pemberdayaan masyarakat  untuk  s-1  adalah 4 tahun  dan  untuk  D-III adalah  6 tahun.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan internet,
  • Mampu  berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  terturis  daram bahasa indonesra.
  • Mampu memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
  • Pada saat  melakukan pendaftaran usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu Tanda penduduk (KTP)  .
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

8. Tenaga  Ahli Pengembangan Pelayanan  Dasar (TA  PPD)

  • Berpengalaman  dalam  bekerjasama  dengan aparat  pemerintah  daerah Kabupaten/Kota,
  • Berpengalaman  melakukan  pelatihan bagi masyarakat  desa  mencakup  aspek penyusunan  modul  sederhana, fasilitasi  penyelenggaraan  pelatihan,  fasilitasi kaderisasi,  menguasai  metodologi  pendidikan  orang  dewasa,
  • Berpengalaman  melakukan pendampingan  dan  advokasi  kepada  masyarakat desa  dalam  rangka pengembangan  pelayanan  dasar.
  • Berpengalaman  memfasilitasi pengembangan  perencanaan/  pelaksanaan  dan pengawasan kegiatan  pelayanan dasar  (pendidikan,  kesehatan,  pemberdayaan keluarga,  penanggulangan  kemiskinan,  pemberdayaan perempuan dan perlindungan  anak,  pemberdayaan  warga difabel  dan kelompok  marginal, penanganan  konflik  sosial, pengembangan  informasi  desa).
  • Pendidikan  Strata l  atau Diploma  iII  dan  semua  bidang  disiplin  ilmu.
  • Pengalaman  minimal  di  bidang  pemberdayaan  masyarakat  untuk  S-1  adalah  4 tahun  dan  untuk  D-ilI  adalah 6  tahun.
  • Mampu  mengoperasikan  komputer  minimal Microsoft Office  (MS  Word, MS Excel)  dan jaringan  internet.
  • Mampu berkomunikasi  dengan  baik  lisan  dan  tertulis  dalam  bahasa indonesia.
  • Mampu  memfasilitasi  dan  bekerjasama  dalam  satu  tim.
  • Pada saat  melakukan pendaftaran  usia maksimal 50  tahun  ditunjukkan  dengan foto  copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP)  .
  • Sanggup  bertempat  tinggal  di  lokasi  penugasan.

V.  Tatacara  Pendaftaran

  1. Peserta  melakukan  pendaftaran  dengan  cara  mengirim  berkas  pendaftaran  mulai tanggal  11 - 17 Agustus 2015 per  cap  pos.
  2. Berkas  Pendaftaran  dikirim  ke  PO BOX 8065 / SMEL
  3. Surat  lamaran  ditujukan  kepada  Satker  P3MD  Prov.  Jateng,
  4. Khusus  pelamar  Pendamping  Lokal  Desa  (PLD)  berkas  pendaftaran  dikirim  melalui Bapermades Kabupaten setempat.
  5. Peserta mengirimkan berkas  pendaftaran dalam  amplop  tertutup  ukuran  sesuai kebutuhan  pesefta,  pada  pojok kiri  atas  ditulis Pendidikan,  jenis  pendamping yang  dilamar dan  kode jabatan.  (contoh  terlampir),  dengan  isi berkas  :
    • Surat  lamaran  (di  tulis  tangan  dengan  tinta  hitam  ditandatangani  dan berbahasa Indonesia)  sesuai contoh.
    • Daftar  riwayat  hidup  atau  CV  dibuat  sebagaimana  contoh  terlampir  (diketik komputer  dengan  Font Tahoma  size  12 dengan  kertas 44) yang  ditempel  Pas Photo  4 x  6 cm sebanyak  4  (empat)  lembar pada pojok  kiri atas  dengan  cara distaples;
    • Fotocopy  ljasah  dan transkrip  nilai yang  telah  dilegalisir;
    • Fotocopy  surat  pengalaman  kerja  yang relevan  atau  sejenis ;
    • Fotocopy  KTP yang  masih  berlaku;

V.  Kelengkapan  Persyaratan

Dapat  dilihat  pada  website  www.pnpm-jateng.org atau www.bapermades.jatengprov.go.id

=========================================

Selain postingan  tersebut, para Pengunjung cpns.info juga dapat membaca informasi penerimaan cpns 2015 dan non cpns 2015 lainnya di bawah ini:

4 komentar untuk "Penerimaan Non CPNS 2015 Pendamping Desa Jawa Tengah - Lulusan SLTP, D3 dan S1 (11-17 Agustus 2015 cap pos)"

  1. linknya tidak dapat diakses pak.....?

    BalasHapus
  2. Pengumuman yg lolos n tdk lolos kpn?

    BalasHapus
  3. penerimaan tenaga pendamping desa kq lum ada kabar kelanjutannya.....gmn...?

    BalasHapus

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi cpns, persiapkan dengan banyak berlatih soal-soal cat cpns berdasarkan ketentuan resmi terbaru dan mengikuti latihan tryout cat cpns di website cpnsonline.co.id atau lainnya.

INFO PENTING!!!
Persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi CPNS,
dapatkan materi SKD dan SKB CPNS standar resmi terbaru
serta ikuti tryout cat cpns secera Intensif.
Silahkan klik ini PENDAFTARAN

cat cpns online