Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 14 Nama Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara

Panitia Seleksi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengumumkan 14 nama yang dianggap layak untuk diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai calon anggota KASN. Mereka terpilih setelah melalui tes wawancara selama dua hari, pada 12-13 Mei 2014.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KASN, Rusdianto, dalam siaran pernya di Jakarta, Sabtu (17/5) mengatakan, 14 dari 17 peserta seleksi wawancara yang dinyatakan lulus seleksi oleh tim pewawancara, yang terdiri atas Azwar Abubakar, Eko Prasojo, Sarwono Kusumaatmadja, Erry Riyana Hardjapamekas, Rozan Anwar, JB. Kristiadi, Tara Hidayat, Sofyan A. Djalil, dan Cahyana Ahmadjaya.

Ke-14 yang lolos seleksi adalah:

1. Achmad Sobirin PhD
2. Dr Dyah Kusumastuti MS
3. Dr I Made Suwandi MSoc Sc
4. Dr Ir Iwan Kisnadi MPA
5. Dr Ir Nuraida Mokhsen MA
6. Dr Waluyo
7. Drs Irham Dilmy MBA
8. Faisal Syam S MIPA MM
9. Prof Dr Azhar Kasim MPA
10. Prof Dr Tahir Kasnawi SU
11. Prof Dr Sofian Effendi
12.Prof Drs Y Warella MPA Phd
13. Prof Prijono Tjiptoherjanto
14. Tasdik Kinanto SH MHum.
Dikatakan, di antara ke-14 nama yang akan diusulkan kepada Presiden SBY untuk dipilih 7 (tujuh) di antaranya sebagai anggota KASN, terdapat sejumlah nama yang cukup populer, seperti Dr I Made Suwandi, Staf Ahli Mendagri; Dr Ir Nuraida Mokhsen, Setwapres RI; Prof Prijono Tjiptoherijanto, Sekretaris Wakil Presiden; Prof Sofian Effendi, UGM Yogyakarta; dan Tasdik Kinanto SH MHum, Sekretaris Menteri PAN-RB.

Awasi PNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah:
a. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Kewenangan KASN adalah:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Posting Komentar untuk "Inilah 14 Nama Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara"

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi cpns, persiapkan dengan banyak berlatih soal-soal cat cpns berdasarkan ketentuan resmi terbaru dan mengikuti latihan tryout cat cpns di website cpnsonline.co.id atau lainnya.

INFO PENTING!!!
Persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi CPNS,
dapatkan materi SKD dan SKB CPNS standar resmi terbaru
serta ikuti tryout cat cpns secera Intensif.
Silahkan klik ini PENDAFTARAN

cat cpns online