Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPTJM Harga Mati untuk Pengangkatan CPNS dari Honorer K2

Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ditolak pemerintah. Alasan SPTJM tidak ada landasan hukumnya, juga dibantah BKN.

“Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN,” tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (14/5).

Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.

“Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken oleh wakil kepala daerah.

“SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” terangnya.

Posting Komentar untuk "SPTJM Harga Mati untuk Pengangkatan CPNS dari Honorer K2"

Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi cpns, persiapkan dengan banyak berlatih soal-soal cat cpns berdasarkan ketentuan resmi terbaru dan mengikuti latihan tryout cat cpns di website cpnsonline.co.id atau lainnya.

INFO PENTING!!!
Persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi CPNS,
dapatkan materi SKD dan SKB CPNS standar resmi terbaru
serta ikuti tryout cat cpns secera Intensif.
Silahkan klik ini PENDAFTARAN

cat cpns online